Jasa Raharja Samsat Bantul Beri Sosialisasi SWDKLLJ di Kalurahan Sidomulyo
Bantul, suarapasar.com – Bertempat di Kantor Kalurahan Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro, Jasa Raharja menggelar sosialisasi pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lurah Sidomulyo, Sugiyono, SE., Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, serta seluruh perangkat desa Kalurahan Sidomulyo.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Lurah Sidomulyo, Sugiyono, SE. Dengan hangat, Lurah Sidomulyo menyampaikan ucapan terima kasih karena sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, diselenggarakan di wilayahnya.
Pada kesempatan tersebut, Teguh memberikan pemahaman tentang penerimaan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan Pajak Ranmor Tahunan di Samsat dan manfaat apa saja yang didapat. Pada paparannnya, Teguh menyampaikan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan semua pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.
“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraanya tepat waktu sehingga korban kecelakaan bisa mendapatkan hak nya sesuai aturan yang berlaku,” Jelas Teguh dalam sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Teguh juga menyampaikan bahwa sampai dengan April 2024 PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta telah menyerahkan santunan korban laka lantas di Provinsi DI Yogyakarta sekitar 33,7 Milyar. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa berdasarkan dana pembayaran santunan PT Jasa Raharja, 40% korban didominasi oleh usia pelajar dan mahasiswa.
“Banyak korban kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta merupakan pelajar, kecelakaan diawali dengan pelanggaran di jalan seperti menerobos lampu merah, mengemudi kendaraan bermotornya dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan serta tidak menggunakan helm yang merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal,” katanya.
Teguh menambahkan, tidak jarang para orang tua mengizinkan anaknya memakai motor walaupun usianya belum cukup umur untuk memiliki SIM dan terampil dalam berkendara.
Pada penutupnya, Teguh menyampaikan tentang Kebijakan Pembebasa Denda yang berlaku sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023. Momen tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan berkeselamatan sehingga angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat ditingkatkan serta angka kecelakaan di wilayah DI Yogyakarta dapat berkurang,” tutup Teguh.(ags,prg)