Dishub DIY Bersama Jasa Raharja Samsat Bantul Gelar Operasi Gabungan di Jalan Srandakan
Bantul, suarapasar.com – Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Dishub DIY bersama Jasa Raharja Samsat Bantul menggelar operasi gabungan penegakan hukum LLAJ di Jalan Srandakan Bantul.
Penanggungjawab Jasa Raharja Bantul Yogyakarta Teguh Yota Fitra & jajaran ikut serta dalam operasi gabungan bersama dengan Gakum Polres Bantul dengan tujuan “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, dengan mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum secara Tilang Manual, serta sidang di tempat dan membayar denda tilang di Bri yang juga ikut serta dalam Razia tersebut.
Menurut Teguh, sasaran operasi kali ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat, seperti penggunaan helm saat berkendara, kelengkapan berkendara, pengecekan lunas PKB/SWDKLLJ kendaraan bermotor dan pengecekan lunas IWKBU Angkutan Penumpang Umum.
Teguh juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memastikan pengendara dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara di jalan raya, guna mengurangi kemungkinan kecelakaan di jalan raya.
“Operasi gabungan ini harapannya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan. Semoga dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah Kab. Bantul,” tambahnya.
Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang terbaik kecuali apabila mengalami kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja.
Kendaraan yang terkena tilang sebanyak 182 unit, pernyataan membayar pajak sebanyak 17 unit, yang bayar ditempat sebanyak 3 unit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong. Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan di jalan.
“Monggo sedulur sedoyo, taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraan yg dimiliki agar tidak dihapus data kendaraannya oleh POLRI sehingga kendaraan tidak menjadi bodong,” tutup Teguh.(ags,prg)