Usulan Raperdais Perubahan Perdais Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY Sikapi Putusan MK Terkait Frasa Istri Syarat Gubernur DIY

Usulan Raperdais Perubahan Perdais Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY Sikapi Putusan MK Terkait Frasa Istri Syarat Gubernur DIY

Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengapresiasi positif dan berterima kasih kepada DPRD DIY yang telah merevisi program pembentukan perda/perdais 2024 . Sultan menyebut revisi propemperda mengakomodir usulan eksekutif terkait Raperda perubahan Perdais Nomor  1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY masuk dalam propemperda 2024.

Dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu, (15/5/2024), Sri Sultan menjelaskan alasan usulan Raperda revisi Perdais Nomor  1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY.

Ia mengatakan raperda ini merupakan penyesuaian putusan MK No 88/ PUU-XIV/2016 terkait Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi “Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

“Oleh karena itu dalam rangka menciptakan tertib administrasi hukum wujud kewajiban kosnstitusional putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah dipatutnya diikuti dengan perubahan kedua perdais nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY sebab pasal 7 ayat 1 huruf m masih mencantumkan frasa menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Selain itu perubahan ini juga telah selaras dengan perubahan perdais tentang perubahan atas perdais DIY Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini masih berjalan,” urai Sultan.

Sri Sultan juga berharap revisi propemperda dengan memasukkan raperda perubahan perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY ini dapat memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.

“Perubahan propemperda diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang implementatif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Raperda perubahan Perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY yang ditetapkan dalam perubahan Program pembentukan perda / perdais tahun 2024 ini semoga dapat segera kita bahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan diberi kelancaran dalam proses pembahasan,” kata Sultan. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *