Koordinasi Jasa Raharja Dalam Penanganan Korban Laka di DIY Bersama Beberapa RS di Yogyakarta
Yogyakarta, suarapasar.com – Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Pukul 13.00 WIB. Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta bersama Ditlantas Polda DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa rumah sakit di Yogyakarta serta Dinas Kesehatan, Bapel Jamkesos DIY dan BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta Imam Mustofa, SE.,AWP. Pada Forum ini dijelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas, dan akan kami terbitkan surat jaminan setelah adanya Laporan Polisi.
“Biaya perawatan di rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas dijamin jasa raharja maksimal Rp 20.000.000,- dua puluh juta rupiah sesuai PMK no 16/PMK 10/2017,” tuturnya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Alfian Nurrizal,SH., S.IK., M.Hum. Berkaitan dengan pihak korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas bahwa dalam Laporan Polisi untuk ditangani dengan baik terutama di unit Gakkum, karena beliau menyadari terdapat birokrasi yang cukup lama dan membuat pihak keluarga korban enggan untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian.
“Saya mengingatkan kepada jajaran unit Gakkum di wilayah Yogyakarta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, karena kalau Laporan Polisi ini terlambat atau delay maka, penjaminan korban di rumah sakit akan terkena imbasnya,” ucapnya.
Menurut Dokter dr Gregorius Anung Trihadi, MPH, terkait dengan korban kecelakaan lalu lintas, tetap memprioritaskan penanganan yang cepat melalui IGD rumah sakit dan sesuai prosedur di rumah sakit, dan juga sudah diinformasikan ke semua jajaran rumah sakit untuk dapat mengedukasi korban dan keluarga korban bahwa terkait penjaminan untuk dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dapat dijamin oleh pihak pertama Jasa Raharja atau tidak.
“Nantinya dapat diterbitkan SEP dari BPJS Kesehatan apabila korban termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, karena untuk BPJS Kesehatan terdapat tenggat waktu pelaporan,” kata dr Gregorius.(ags,prg)