Evaluasi Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2924 di KPPD DIY

Evaluasi Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2924 di KPPD DIY

Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Dalam rangka Bimtek Pendataan & Penagihan Tahun 2024 pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024 di Aula lantai 3 Gedung Samsat Sleman. Kegiatan ini dilakukan 2024 di aula rapat lantai 3 KPPD DIY di Sleman.

 

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPD Samsat Sleman  E. Rully Marsianty SH, M.Ec. Dev, Kasubnit STNK Polresta Sleman Iptu Taproji, Kasie Pembukuan & Penagihan Samsat Sleman Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH dan Penanggungjawab Jasa Raharja di Samsat Sleman M Fauzi Zamzam, serta peserta Bimtek Pendataan & Penagihan sebanyak 86 peserta yaitu perwakilan dari 86 Kalurahan se Kabupaten Sleman.

 

Bimtek tersebut merupakan kegiatan pendataan ranmor yang bertujuan untuk peremaajaan/pengkinian data status kepemilikan ranmor potensi Samsat Sleman agar status kendaraan Wajib Pajak terupdate dan mendapatkan data NIK & No HP dari Wajib Pajak.

 

Dalam evaluasi pendataan dan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 ini menggunakan sipojak aplikasi potensi pajak yang terintegrasi dengan dara kendaraan bermotor di wilayah Sleman.

 

Kepala KPPD DIY di Sleman menyampaikan, Sipojak merupakan Sistem Potensi Pajak yang merupakan aplikasi yang berguna untuk pendataan & penagihan kendaraan potensi di wilayah Sleman. Dengan Sipojak, tim pendata dimudahkan untuk melakukan pendataan ke wajib pajak, wilayah sleman dengan mengedepankan akurasi data, kemudahan dalam pendataan serta paperless.

 

Disela-sela edukasi pendataan Fauzi juga menyampakan, titip pesan juga kepada masyarakat yang tinggal di wiliyah bapak-ibu, dengan memberikan pesan keselamatan selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada serta taat pajak, karena kecelakaan di wilayah sleman masih tinggi.

 

Semoga dengan adanya evaluasi pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di KPPD DIY di Sleman dapat mendorong pertumbuhan PKB dan SWDKLLJ serta meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak & SWDKLLJ.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *