Sultan HB X Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal
Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar aktivitas pertambangan tidak berizin atau ilegal yang merebak di beberapa wilayah di DIY agar ditindak tegas dan ditutup.
Sri Sultan memerintahkan agar pertambangan ilegal di DIY secepatnya ditindaklanjuti upaya penertiban dengan penutupan pertambangan ilegal tersebut
“Ya kan kemarin sudah ditindak. Karena banyak yang ilegal, ditutup saja. Kenapa takut?” tandas Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Senin (8/7/2024).
Sultan juga meminta keterlibatan dan tanggung jawab pihak pemerintah kabupaten dalam mengatasi problematika tambang ilegal di wilayahnya masing-masing. Apalagi telah dilaporkan terdapat sejumlah tambang ilegal di kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, Bantul dan Sleman yang dihentikan aktivitas penambangannya.
Meskipun ditutup, bukan berarti Sri Sultan melarang adanya aktivitas pertambangan di DIY. Beliau hanya meminta para penambang mentaati aturan yang berlaku.
“Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat,” imbuhnya.
Gubernur juga meminta petugas untuk lebih cermat terkait aktivitas pertambangan ilegal. Jika ditemukan aktivitas pertambangan dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan maka harus ditindak tegas supaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sikap tegas terhadap aksi tambang ilegal bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pertambangan. Namun semua harus mengacu dengan aturan yang sudah ada dan semua aspek persyaratan dan perizinan harus lengkap.
“Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Prosesnya harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja,” tandas Sri Sultan
Sementara itu, Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan Pemda DIY memang serius dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Untuk itu, bagi yang tidak mengantongi izin pertambangan harus menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Pihaknya pun sudah memberikan peringatan kepada penambang yang belum mengantongi izin atau belum lengkap dokumen perizinannya.
“Mereka diwajibkan untuk melengkapi izin usaha pertambangan jika ingin aktivitasnya dilanjutkan. Karena semua hal yang berkaitan dengan pertambangan harus sesuai aturan. Mengingat aktivitas tersebut rentan terhadap kerusakan alam dan lingkungan sehingga operasional di lapangan harus memperhatikan tata ruang dan wilayah,” ungkap Beny.