Koordinasi Jasa Raharja Bersama Kepolisian Resort Kulon Progo Lakukan Inovasi Program Layanan Tahunan di RSUD Wates
Wates, suarapasar.com – Pada hari Senin, 15 Juli 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kulon Progo Aryo Wahyadi Kusuma berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kulon Progo yang diwakili Aipda Novi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo Ari Sasongko, SE.MM melakukan inovasi program layanan tahunan di RSUD Wates sesuai tindak lanjut Komitmen Bersama Tim Pembina Samsat.
Kedatangan TIM pembina Samsat Kulon progo disambut baik oleh Sri Agung Pangarso selaku Kepala Bagian Umum RSUD Wates Kulon Progo beserta jajaran. beliau menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan inovasi dari samsat kulon progo yang melakukan proaktif memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan di RSUD Wates Kulon progo.
Hal ini sangat membantu sekali bagi pegawai rumah sakit maupun pengunjung rumah sakit umum daerah Wates untuk pajak disini, tanpa harus datang hadir ke Samsat Induk Kulon Progo.
Selanjutnya Ari Sasongko Kepala Seksi Pembukuan Penagihan Samsat Kulon Progo mengatakan dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo sekaligus dibukanya layanan baru di RSUD Wates harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Tentunya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi kelengkapan pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta, sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta.
“Selalu taati tata tertib berlalu lintas, dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” kata Aida Novi.
Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo.(ags,prg)