Kasus Dugaan Asusila di Gunungkidul Tak Diproses, JPW Sentil Polisi

Kasus Dugaan Asusila di Gunungkidul Tak Diproses, JPW Sentil Polisi

Yogyakarta, suarapasar.com : Kasus dugaan asusila oleh oknum guru ngaji terhadap 10 muridnya di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tidak diproses oleh Polres Gunungkidul dengan alasan tidak ada aduan maupun laporan dari korban maupun pihak keluarga korban.

 

Jogja Police Watch (JPW) menilai kasus dugaan asusila di Kabupaten Gunungkidul ini seharusnya dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian setempat dengan alasan kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual terhadap anak apalagi di bawah umur bukan merupakan delik aduan.

“Seharusnya kepolisian bisa memproses kasus ini karena kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual terhadap anak apalagi di bawah umur bukan merupakan delik aduan seperti kasus perzinahan (Pasal 284 KUHPidana) atau pencemaran nama naik (Pasal 310 KUHPidana),” kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Kamis, (25/7/2024).

Selain itu pihak kepolisian dapat membuat laporan tipe A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian.

Dasar hukumnya adalah Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Kan ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan tipe B.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Kalaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap didampingi oleh psikolog anak termasuk dari Unit PPA. Agar korban pada saat memberikan keterangan di BAP, tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan,” jelasnya.

Baharuddin Kamba menjelaskan dari hasil asesmen psikolog anak dan unit PPA yang mendampingi sebenarnya cukup dapat dijadikan alat bukti kepolisian Polres Gunungkidul untuk memproses hukum perkara dugaan asusila ini.

“Tidak cukup dengan terduga pelaku dugaan asusila diusir dari wilayah tersebut tetapi proses hukum dapat tetap dijalankan selain pemulihan terhadap korban dugaan asusila ini juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.Karena tidak ada jaminan juga bahwa terduga pelaku diusir warga, lantas tidak melakukan perbuatan berulang ditempat yang lain,” tuturnya lagi.

Baharuddin Kamba mengatakan polisi bisa bertindak memeriksa terduga pelaku meskipun orangtua korban tidak membuat laporan. Polres Gunungkidul bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkara ini meskipun orantua korban tidak melapor.

“Hal ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku atau tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian Polres Gunungkidul seharusnya memeriksa terduga pelaku bukan justru tidak diproses dengan alasan pihak keluarga korban tidak melapor,” tuturnya.

“Persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan nantinya. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” tandas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *