Revisi Dua Perdais Tak Harus Tunggu Revisi UUK, Bapemperda DPRD DIY : Dua Raperdais Siap Diajukan Fasilitasi ke Kemendagri

Revisi Dua Perdais Tak Harus Tunggu Revisi UUK, Bapemperda DPRD DIY : Dua Raperdais Siap Diajukan Fasilitasi ke Kemendagri

Yogyakarta, suarapasar.com : Bapemperda DPRD DIY melakukan harmonisasi dua raperdais hasil pembahasan pansus, yaitu Raperdais Tentang Perubahan atas Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan Raperdais Tentang Perubahan Kedua Atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY pada Kamis, (25/07/2024). Dipimpin langsung oleh Dr.Hj.Yuni Satia Rahayu,S.S., M.Hum., serta dihadiri oleh OPD terkait dan Perwakilan dari Keraton dan Pakualaman.

Heri Dwi Haryono, Ketua Pansus BA 8 dan 16 dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tidak jauh berbeda. Pembahasan demi pembahasan sudah dilakukan sampai dengan mendengarkan beberapa paparan para ahli dan akhirnya sampai dengan kesimpulan terkait dengan perubahan Perdais Nomor 2 Tahun dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013.

”Raperdais ini dapat dilakukan perubahan tanpa harus menunggu perubahan UU Nomor 13 Tahun 2012 dan tidak juga harus disertakan Naskah Akademi secara utuh cukup disertakan secara sederhana” ungkap Heri.

Heri menjelaskan dalam pembahasan Pansus sebelumnya disepakati untuk memasukan putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 ke dalam konsideran mengingat yang sebelumnya ditempatkan di konsideran menimbang.

”Dari beberapa pasal yang ada didalam Raperdais Nomor 2 Tahun 2015 dan Raperdais Nomor 1 Tahun 2013 tidak ada perubahan yang signifikan hanya menghapus frase atau klausul yang ada di kedua Raperda tersebut,”jelas Heri.

Ronni Mohammad Guritno, Penghageng II Tepas Purwoajilaksana menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki diterkait dengan beberapa istilah bahasa Jawa yang keliru dalam penulisan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda, Yuni Satia Rahayu menekankan bahwa sebelum difasilitasi beberapa masukan mengenai penulisan yang keliru sudah diperbaiki. Sehingga nanti ketika sudah sampai Kemendagri tidak harus membenahi kembali.

”Jadi Dua Raperdais ini sudah kita bahas dan penyesuaiannya juga tidak banyak. Saya pikir kita sudah bisa bersepakat untuk kemudian kita ajukan fasilitasi ke Kemendagri,” pungkas Yuni.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *