JPW : S Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul Harus Dihukum Setimpal

JPW : S Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul Harus Dihukum Setimpal

Yogyakarta, suarapasar.com : Tersangka S pelaku pencabulan terhadap 10 anak di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Hal itu disampaikan Baharuddin Kamba, Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch (JPW) dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (6/8/2024).

Baharuddin Kamba mengatakan JPW memastikan akan melakukan pengawalan atas kasus dugaan pencabulan ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Karena tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun yang boleh melakukan seksual  (pencabulan) terhadap anak, apa pun alasannya,” tegasnya.

JPW mengaku prihatin karena kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.

JPW berharap Polres Gunungkidul agar menjalankan proses hukum bagi pelaku berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang menjadi catatan sekaligus evaluasi bagi kepolisian Polres Gunungkidul untuk ke depannya agar tidak terlalu dini menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak (pencabulan) tidak dapat diproses hukum karena tidak ada laporan dari korban maupun keluarga korban,” tandasnya lagi.

Baharuddin Kamba menambahkan pesan edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian selain melakukan pengawasan terhadap anak.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) maupun ayat (5) dan ayat (6). Di mana, pada 82 ayat (1) disebutkan pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” terang Baharuddin Kamba. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *