Kemenag Kulon Progo, Layani Pernikahan Disabilitas di Pleret, Panjatan

Kemenag Kulon Progo, Layani Pernikahan Disabilitas di Pleret, Panjatan

Kulon Progo suarapasar.com – Kantor Kementrian Agama Kulon Progo memberikan layanan Pernikahan Disabilitas bagi Rahma Dwi Prahanedi dan Yusuf Chaerul Efendi.

Pelayanan pernikahan tersebut berlangsung hikmad dengan bantuan penerjemah Bahasa Isyarat dan dipimpin oleh Kepala KUA Kapanewon Panjatan, Zamroni. Pelaksanaan Pernikahan berlangsung di kediaman mempelai perempuan di Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan pada Selasa (27/8/2024) pagi.

Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, yang juga turut hadir dalam acara pernikahan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen melalui program Lenteraku (Layanan Efektif untuk Kelompok Rentan Kemenag Kulon Progo) memberikan layanan prioritas kepada kelompok rentan.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa diskriminasi. Kami juga selalu bersinergi dengan Baznas dan SLBN 1 Kulon Progo sebagai bentuk upaya pemberian layanan terbaik bagi kelompok rentan,” Selamat kepada pasangan pengantin Rahma Dwi Prahanedi dan Yusuf Chaerul Efendi. Semoga selalu dilimpahkan kebahagiaan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah,” imbuh Wahib Jamil.

Pengantin Putra, Yusuf Chaerul Efendi ditemui usai ijab qabul melalui penerjemah bahasa isyarat menyampaikan ucapan terimaksih atas pelayanan terbaik yang diberikan Kementerian Agama.

“Terima kasih. Dengan pelayanan yang ramah dan cepat sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

 

Kasi Bimas Islam, M. Qomaruzzaman, menyampaikan bahwa dalam pernikahan ini juga diberikan Bantuan dari Baznas Kulon Progo yang disampaikan oleh Kakan Wahib Jamil kepada mempelai. Pasangan mempelai juga mendapatkan layanan Kado Nikah.

“Kedua mempelai juga mendapatkan Kado Nikah. Kado Nikah adalah sebuah Inovasi dari Kankemenag Kulon Progo bersama Disdukcapil melalui KUA setempat. Yakni untuk memberikan Kartu Keluarga dan KTP baru bagi pasangan pengantin. Sehingga akan memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin baru dalam kepengurusan administrasi kependudukan,” jelas Qomaruzzaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *