Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD DIY Selesaikan 5 Raperda, Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Selesai

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD DIY Selesaikan 5 Raperda, Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Selesai

Yogyakarta, suarapasar.com : Menjelang akhir masa jabatan, Rabu, (28/8/2024) DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda. penyampaian laporan kerja pansus 6 raperda/ raperdais, serta persetujuan bersama 5 raperda/raperdais, 1 raperda tidak dapat diselesaikan.

 

Enam raperda/ raperdais yaitu 3 Raperdais terdiri dari Raperdais Perubahan Perdais Nomor 2 / 2015, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pelantikan Kedudukan Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Raperdais Urusan Keistimewaan DIY, Raperdais DIY tentang Kelembagaan Pemda DIY.

Dan 3 raperda yaitu Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan, Raperda Pembangunan Kepemudaan dan Raperda Perubahan ketiga Perda DIY No 5 / 2013 Penyertaan modal daerah pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida.

 

Dalam rapat paripurna juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama 5 Raperda/ perdais. Namun ada satu raperda yakni tentang pedoman pendanaan pendidikan dihentikan pembahasannya sehingga tidak ada kesepakatan bersama.

 

“Sesuai dengan surat Pansus BA 6 tahun 2024 pembahasan tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, tanggal 26 Agustus 2024 , dinyatakan bahwa peraturan pemerinah sebagai dasar hukum raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan sedang dalam proses revisi sehingga pada intinya pansus tidak dapat menghasilkan kesepakatan substansi dengan Pemda DIY. Dan merekomendasikan agaral raperda DIY tentang Pedoman Pembiayaan Pendidikan dapat diajukan kembali pada propemperda 2025,” kata Nuryadi.

 

Juru Bicara Pansus, Reda Refitra Safitrianto menyatakan pansus menyadari raperda pedoman pendanaan pendidikan sangatlah penting. Setelah pansus dibentuk pada 16 april 2024 , pansus selalu menggelar dialog menjaring aspirasi kepala sekolah, komite, orang tua, pemerhati pendidikan untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya atau gratis di DIY

 

Namun, pada Juni 2024, pemerintah pusat mengeluarkan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan formal pendidikan anak usia dini , dasar, menengah, non formal dan informal berdampak yang tentu berdampak pada

PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan seperti diubah PP 18 tahun 2022.

 

“Raperda pedoman pendanaan pendidikan

Perlu mempertimbangkan PP penyelengenggaraan pendidikan formal, pendidikan usia dini, dasar ,menengah non formal dan informal. Hingga 26 Agustus, Perubahan PP belum juga terbit karena masih harmonisasi di Kemenkumham. Sehingga, dengan sangat menyesal, pansus menyatakan tidak ada kesepakatan substansi , karena

Dasar Hukum di tingkat pusat belum jelas. Kami meminta maaf kepada masyarakat, kepala sekolah, komite, wali siswa, dan para siswa,” kata Reda. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *