Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kulon Progo Resmi Dikukuhkan

Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kulon Progo Resmi Dikukuhkan

 

Kulon Progo, suarapasar.com – Penyuluh agama yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) mempunyai tugas besar, untuk senantiasa merekatkan masyarakat, menciptakan suasana yang harmonis dan damai di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil, usai mengukuhkan kepengurusan IPARI Kulon Progo, Kamis (29/8/2024), di Aula PLHUT, Kamis (29/8/2024).

Wahib Jamil menyampaikan profesionalisme menjadi syarat utama dalam melayani masyarakat. Seorang penyuluh harus siap dalam menghadapi segala kondisi yang kemungkinan terjadi di masyarakat.

”Penyuluh agama mempunyai fungsi memberikan informasi bagi masyarakat yang selaras dengan arah kebijakan negara. Tantangan seorang penyuluh di era saat ini semakin menantang. Karena harus selalu meng-update sumber-sumber informasi terbaru. Peran informasi di media menjadi sangat penting di dalam menghadapi era sekarang. Sehingga penguatan publikasi sangatlah penting dilakukan. Baik melalui media sosial, media cetak, maupun media online,” ujarnya.

Dijelaskannya, penyuluh agama juga memiliki fungsi lain yaitu memberikan edukasi kepada umat dan masyarakat, menyelaraskan kedewasaan beragama dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu juga advokasi, yaitu melakukan pendampingan dan mempunyai kepekaan terhadap problematika yang dihadapi masyarakat.

“Yang terakhir adalah fungsi konsultatif, yaitu seorang penyuluh harus mampu menjadi mitra yang baik bagi umat dan masyarakat. Mendengarkan dan memberikan solusi bagi umat dan masyarakat,” imbuh Jamil.

Setelah dikukuhkan, IPARI Kulon Progo diharapkan semakin mampu mengawal dan mendampingi umat dan mayarakat sehingga menjadi kota yang ramah, nyaman, damai, tentram, dan toleran.

Kasi Bimas Islam, M. Qomaruzzaman menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan IPARI Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor 329 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Kulon Progo.

”Semoga dengan pelantikan dan pengukuhan ini memberikan semangat baru bagi para anggotanya. Yakni untuk terus memberikan pelayanan yang prima bagi umat dan masyarakat serta menelurkan ide-ide baru dalam menjawab tantangan kemajuan zaman,” tuturnya. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *