Tim Pembina Samsat Kulon Progo Laksanakan Kegiatan Pikantuk Emas Di 10 Sekolah SMA/K dan MAN di Kulon Progo

Tim Pembina Samsat Kulon Progo Laksanakan Kegiatan Pikantuk Emas Di 10 Sekolah SMA/K dan MAN di Kulon Progo

Kulon Progo, suarapasar.com – Bertempat di Ruang Samsat Kulon Progo, hari ini Selasa, 24 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Pikantuk Emas (Program Edukasi Kesamsatan Untuk Pelajar Menengah Atas) yang diikuti oleh 10 sekolah yang berada di Kulon Progo yaitu SMA N 1 Wates, SMA N 2 Wates, SMK N 1 Pengasih, SMK N 1 Panjatan, SMA N 1 Lendah, MAN 1 Wates, MAN 2 Wates, SMK Muhammadiyah 1 Wates, SMK Muhammadiyah 2 Wates dan SMK Maarif 1 Wates.

 

Kegiatan Pikantuk Emas ini dibuka langsung oleh Kepala KPPD Samsat Kulon Progro, Sugeng Siswo Yuwono, SH. Dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan mengenai ap aitu pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Jasa Raharja.

 

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah perwakilan dari masing-masing instansi di Samsat Kulon Progo. Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti acara tersebut. Kegiatan dimulai dengan pembukaan, lalu dilakukan ice breaking untuk mencairkan suasana dan dilanjut dengan kegiatan inti, yaitu materi kesamsatan.

 

Aipda Bekti Sudarmadi menyampaikan, inovasi Program Signal (Samsat Digital Nasional), dengan adanya Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri tentunya lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online dan masyarakat tentunya tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.

 

Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menjelaskan bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk membayar SWDKLLJ, tentunya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah.

 

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta dan tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapai kelengkapan pengajuang santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *