Jebol Pagar Lawanku, Wakaf Produktif Jadi Tren Baru 

Jebol Pagar Lawanku, Wakaf Produktif Jadi Tren Baru 

Kulon Progo suarapasar.com- Jebol Pagar Lawanku (Jemput Bola Pandu dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo) kembali di gelar di Kapanewon Nanggulan, Pada Selasa (15/10/2024) pagi, bertempat di Gedung LKSA Panti Asuhan Muhammadiyah Naggulan, Kulon Progo.

Hj. Sugi Rahayu, M.Pd., M.Si., selaku wakif mengucapan Ikrar wakaf kepada Nazhir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Drs. H. Sudiyana, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I.

Ikrar Wakaf dilakukan atas sebidang tanah pekarangan seluas 1.396 meter2 yang akan dipergunakan untuk kepentingan Wakaf Produktif bagi Panti Asuhan Muhammadiyah Nanggulan. Ikrar Wakaf ini menghadirkan saksi yaitu Panut dan Chris Hartantya Putra, S.Psi.

Kepala KUA Kapanewon Nanggulan sekaligus PPAIW, Jemino menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada wakif dalam berwakaf untuk kepentingan masyarakat.

”Semoga hal tersebut menjadi ladang pahala jariyah yang tidak terputus selama tanah wakaf dapat memberikan manfaat pada umat dan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya kepada Nazhir, Jemino berpesan dan menegaskan agar dapat menjaga amanat dan mampu memikul tanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf.

”Sehingga diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kemaslahatan umat dan masyarakat secara luas,” imbuh Jemino.

Sedangkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa wakaf merupakan aset bangsa yang harus dioptimalkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kemaslahatan umat.

”Kami mengucapkan terumaksih kepada Ibu Sugi Rahayu yang telah mewakafkan tanah berupa sawah, yang selanjutnya bisa disebut sebagai wakaf produktif. Semoga mendapatkan pahala dan amal jariyah yang terus mengalir sepanjang masa. Semoga hal ini menjadi keteladanan di masyarakat dan menjadi tren baru dalam berbuat kebaikan,” ucapnya.

”Terimakasih atas keterlibatan masyarakat dan para tokoh masyarakat setempat. Sehingga proses ikrar wakaf dapat berjalan lancar. Selanjutnya proses berikutnya adalah peralihan hak atas tanah yang akan di proses melalui ATR/BPN setempat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai sampai terwujud sertipikat. Dan perlu kami sampaikan bahwasanya kepengurusan Ikrar wakaf di Kementerian Agama melalui KUA adalah gratis, tidak dipungut biaya alias Rp. 0,00.,” pungkas Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *