Jasa Raharja Berikan Santunan dan Jamin Pada Ahli Waris Korban Laka di Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo
Girimulyo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 24 Juli 2022 dan meninggal dunia pada Kamis, 7 Juli 2022 atas nama Latifatul Atika Rohmah (14 tahun) warga Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Pogo.
“Sudah menjadi komitmen kami Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara dan salah satu penjamin juga memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” kata Hendratno Bagus Sutanto, Jumat, 8 Juli 2022 saat melakukan survey di rumah duka.
Ia menjelaskan korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka, dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Hendra saat melakukan survey ditemui Suroso (ayah korban) sebagai ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, dan saat korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.
Untuk itu SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.(parang)