JCW Minta Penanganan Kasus TKD di Condongcatur Disupervisi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

JCW Minta Penanganan Kasus TKD di Condongcatur Disupervisi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Yogyakarta, suarapasar.com : Kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD) di berbagai Kalurahan yang ada di Kabupetan Sleman berawal dari penyegelan dan penutupan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY. Penyegelan dan penutupan karena diduga TKD tidak sesuai dengan perizinannya.

Beberapa pejabat baik Lurah maupun pejabat sekelas Kepala Dinas sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW menjelaskan dalam pengaduan masyarakat yang diterima Jogja Corruption Watch (JCW) menyebutkan saat ini Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

“Agar penanganan perkara dugaan penyelahgunaan TKD yang ditangani oleh Polda DIY tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya, maka JCW meminta adanya supervisi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Yang baru dibentuk pada pertengahan Oktober 2024 ini oleh Joko Widodo melalui Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpers Nomor 52 Tahun 2010 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Selasa, (22/10/2024).

“Supervisi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri ini penting agar penyidik Polda DIY tidak ‘masuk angin’ dalam menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut,” lanjutnya.

Jika penyidik Polda DIY telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik untuk menaikkan perkara TKD yang sedang ditangani masuk tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Siapapun yang terlbat dalam penyalahgunaan TKD harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tandas Baharuddin Kamba.

Sebagai catatan perkara TKD yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY jauh lebih cepat progress penanganannya dibandingkan oleh Polda DIY, yang terkesan lamban.

Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW (ist)

Dalam waktu yang tidak lama, JCW akan bersurat ke Mabes Polri dalam hal ini pimpinan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar dapat melakukan supervisi penanganan perkara TKD oleh Polda DIY agar segera dapat dirampungkan.

“Sudah berganti Presiden dan Wakil Presiden, namun belum ada progres dari Polda DIY atas penanangan kasus TKD yang sedang ditangani. Kami akan segera bersurat ke Mabes Polri agar ada supervisi penanganan kasus ini,” pungkas Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *