26 Pelanggar Terjaring Operasi Penindakan Perda KTR Kulon Progo
Kulon Progo , suarapasar.com : Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo berhasil menjaring 26 pelanggar selama operasi penindakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kulon Progo tentang kawasan tanpa rokok. Satgas KTR Kulon Progo pada 24 hingga 27 Oktober 2024.
Ketua Pelaksana Satgas KTR, dr. Sri Budi Utami, M.Kes., Jumat (01/11/2024) mengatakan Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok.
“Operasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut mendapati 26 pelanggar dengan rincian 24 orang merokok dan 2 orang menjual produk tembakau di kawasan tanpa rokok,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, R. Agus Suprihanta merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar, fasilitas kesehatan 5 pelanggar, tempat kerja 5 pelanggar, tempat umum 2 pelanggar, dan tempat ibadah 1 pelanggar. Selain itu, terdapat 2 penjual rokok yang ditemukan di area KTR.
Dari data yang dihimpun, usia para pelanggar berkisar antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), guru harian lepas, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online.
“Sebanyak 23 dari 26 pelanggar akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan,” tuturnya.
Sementara itu, tiga pelanggar yang berstatus pelajar ditemukan merokok di area Alun-alun Wates dibina oleh Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tindak lanjut pembinaan.
“Ke depannya, cakupan operasi akan diperluas, termasuk di angkutan umum, dengan menggandeng Dinas Perhubungan dan Polres,” imbuh Agus.
Satgas KTR terus berkomitmen untuk terus melanjutkan Operasi Sidak KTR hingga Februari 2025 guna menekan angka pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014, Kabupaten Kulon Progo tentang kawasan tanpa rokok.