KPPD DIY di Gunung Kidul Bersama Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Tepus Gunung Kidul

KPPD DIY di Gunung Kidul Bersama Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Tepus Gunung Kidul

Tepus, suarapasar.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Gunung Kidul bersama Jasa Raharja menggelar sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Tepus Kabupaten Gunung Kidul. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Tepus, Gunung Kidul. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli 2022.

 

“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Yulianto Kepala KPPD DIY di Gunung Kidul, Kamis, 10 Februari 2022.

 

 

“Salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Gunung Kidul (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Tepus agar KPPD DIY di Gunung Kidul semakin dekat dengan masyarakat,” disampaikan Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo.

 

Dalam kesempatan tersebut Isnan mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 8 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan – aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin.

 

Biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.

 

“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.

 

Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *