JCW Ingatkan Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JCW Ingatkan Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Yogyakarta, suarapasar.com : Program makan bergizi gratis atau MBG sudah resmi beroperasi sejak Senin, 6 Januari 2025 kemarin. Program makan bergizi gratis ini serentak di 26 provinsi seluruh Indonesia. Namun di DIY belum melaksanakannya dengan alasan masih menunggu aturan teknis atau juklak juknis pelaksananannya.

Untuk mendukung pelaksanaan MBG khususnya di DIY, pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp 42 miliar melalui APBD 2025. Nominal sebesar itu adalah alokasi 2,5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY sekitar Rp1,6 triliun.

Sementara di Kabupaten/Kota di DIY beragam jumlahnya. Contoh Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp. 80 miliar untuk program MBG bagi pelajar tingkat TK hingga SMP di Kota Yogyakarta. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp. 100 miliar untuk program MBG tersebut.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bantul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp. 30-an miliar guna mendukung program unggulan Presiden Prabowo itu. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyiapkan anggaran sebesar Rp. 14,4 miliar tahap pertama dari total Rp. 29,5 miliar dana yang dibutuhkan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mampu menyiapkan anggaran sebesar Rp. 12,23 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 ini.

Baharuddin Kamba, Aktivis JCW menilai dana yang fantastis untuk program MBG sehingga harus “mengorbankan” beberapa program fisik yang juga harus diperhatikan selain harus memangkas anggaran pada setiap OPD di pemerintahan daerah.

Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta akan potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga diperlukan transparansi dan pengawasan yang ketat seperti distribusi dan penyediaan makanan termasuk anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menejaslkan kepada publik. Sebab, akan ada dana triliunan rupiah yang mengalir ke daerah selain dibebankan dana dari APBD masing-masing Propinsi maupun Kabupaten atau Kota di tanah air.

“Maka, untuk mencegah adanya bancakan korupsi dalam program makan bergizi gratis ini perlu mempersiapkan seluruh regulasi seperti petunjuk pelaksanaan dan teknis, aturan kerja sama maupun pengawasan serta sanksinya,” tandasnya Rabu, (8/1/2025).

JCW berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan efektif dan efisiein , khususnya, tidak ada penyelewengan (korupsi) dalam prosesnya maupun pelaksanaannya.

“Aparat Penerbangan Hukum (APH) di DIY termasuk KPK perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan program MBG ini,” pungkas Baharuddin Kamba, Aktivis JCW. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *