
Dishub Kota Yogyakarta Operasi Penertiban Angkutan Barang & Angkutan Orang
Yogyakarta, suarapasar.com : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggandeng beberapa instasi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo Senin (10/2/2025).

Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan.
“Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi,” katanya.
Dalam satu jam operasi di Jalan Veteran itu, petugas mampu memeriksa 111 kendaraan.
“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Selain bak truk melebihi spesifikasi, dan pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang izin KIRnya sudah tidak berlaku lagi.
“Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula ” jelasnya.
Untuk selanjutnya, para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada tanggal 27 Februari 2025. Bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogya dengan menyediakan nomor hotline.
“Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut,” jelasnya.
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.
“Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas. Harapan kami tidak banyak yang terjaring pelanggaran karena masyarakat sudah semakin patuh terhadap peraturan lalulintas, sadar kedisiplinan berlalu lintas itu demi keselamatan,” ungkapnya. (wds/drw)