Dewi Aryani S.: Korban Kecelakaan Tragis Odong-Odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten Terjamin Jasa Raharja
Jakarta, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan tragis tepatnya, Odong-Odong tertabrak Kereta Api di Kragilan, Serang, Banten pada hari Selasa, 26 Juli 2022. Akibat kecelakaan ini sejumlah orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
“Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Baik santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris, maupun santunan biaya perawatan/pengobatan yang akan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat,” dikatakan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” ungkapnya.
Direktur Operasional mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin.
Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No.16 Tahun 2017.(parang)
Exactly what I was searching for, thankyou for posting.
Howdy! This is kind of off topic but I need some help from an established blog. Is it difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast. I’m thinking about making my own but I’m not sure where to start. Do you have any ideas or suggestions? Cheers
Howdy very cool web site!! Man .. Excellent .. Amazing .. I will bookmark your web site and take the feeds alsoKI’m glad to seek out a lot of helpful information here in the put up, we want develop extra strategies on this regard, thank you for sharing. . . . . .
This web site is really a walk-through for all of the info you wanted about this and didn’t know who to ask. Glimpse here, and you’ll definitely discover it.
I’d incessantly want to be update on new articles on this website , saved to favorites! .
I think other web-site proprietors should take this web site as an model, very clean and excellent user genial style and design, let alone the content. You’re an expert in this topic!
Highly descriptive article, I liked that a lot. Will there be a part 2?