Tim Pembina Samsat Nasional Melakukan Kunjungan Sosialisasi Penerapan UU 22 Tahun 2009 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tim Pembina Samsat Nasional Melakukan Kunjungan Sosialisasi Penerapan UU 22 Tahun 2009 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, suarapasar.com – Direktur Utama Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi mewakili KaKorlantas Polri dan Kasubdit Pendapatan Keuangan Daerah Kemendagri Siti Chomzah melakukan kunjungan sosialisasi penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Khususnya pasal 74 terkait penghapusan registrasi registrasi kendaraan bermotor di Kantor Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Kunjungan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka melanjutkan roadshow dan sosialisasi implementasi UU 22 Pasal 74 Tahun 2009.

 

Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala BPKA DIY menyetujui dan mendukung penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna mendukung dan memudahkan masyarakat yang melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan serta akan ikut andil dalam sosialisasi mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari penghapusan data.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor,” ungkapnya.(parang)

One thought on “Tim Pembina Samsat Nasional Melakukan Kunjungan Sosialisasi Penerapan UU 22 Tahun 2009 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *