Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Majapahit No.95A Karangjambe Jaranan Bantul

Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Majapahit No.95A Karangjambe Jaranan Bantul

Bantul, suarapasar.com – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 9 September 2022 pukul 13:00 di JL. Majapahit. NO.95A, Karangjambe Jaranan, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

 

“Ya benar, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Majapahit. NO.95A, Karangjambe Jaranan, Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sekitar pukul 13.00 wib. Pengendara sepeda motor meninggal dunia,” dikatakan Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono.

Sebelum kejadian, korban laka berinisial D warga Purwodadi Grobogan Jawa Tengah, tengah melaju dari arah selatan  menuju menuju utara dari lajur lambat masuk lajur cepat pada saat yang bersamaan melaju Bus Pariwisata dari arah selatan, karena tidak bisa menghindar sehingga menabrak pengendara sepeda motor tersebut. Akibat tabrakan tersebut, D mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Sleman.

 

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul kemudian bergerak cepat untuk berkordinasi dengan petugas Jasa Raharja sesuai dengan domisili ahli waris korban untuk penyerahan santunan.

 

Dihubungi terpisah Arnold Dwi Novrianto selaku Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul menjelaskan bahwa korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta sebagaimana undang – undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Pengguna jalan diharapkan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib,” dikatakan Arnold Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul.

 

Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *