Jasa Raharja Menghimbau Agar Tertib Berkendara

Jasa Raharja Menghimbau Agar Tertib Berkendara

Yogyakarta, suarapasar.com – Tugas pokok Jasa Raharja sebagai pelaksana asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Triadi mengatakan, tren angka kecelakaan setiap tahun cenderung meningkat sehingga diperlukan beberapa langkah strategis untuk menurunkan angka kecelakaan maupun tingkat fatalitas korban. Berangkat dari keprihatinan tersebut Jasa Raharja telah menggandeng seluruh stakeholder untuk bersama-sama berupaya menurunkan angka kecelakaan.

 

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi periode Januari sampai dengan Agustus 2022, total Jasa Raharja Cabang D.I.Y telah membayarkan santunan sebesar 57.4 Miliar.

 

“Rata-rata korban kecelakaan lalu lintas terjadi saat pagi hari dari pukul 06.00 s/d 09.00. Saat biasanya sudah dimulainya aktivitas Perkantoran, Sekolah dan Perkuliahan serta kegiatan masyarakat pada rentang waktu tersebut,” jelas Triadi.

 

Korban terjadi kecelakaan saat akan weekend, dimulai pada hari Jumat hingga Sabtu yang mendominasi tingginya kecelakaan lalu lintas.

Rata-rata gender dari korban Kecelakaan Periode Jan s/d Ags Pria 59,22 % dan Wanita 40,78 %. Secara demografi usia pelajar/mahasiswa menjadi korban kecelakaan tertinggi dengan 29.84% dan diikuti Karyawan sebesar 23,9%.

 

Dimana pada usia pelajar sebagian besar masih belum memiliki SIM atau di bawah umur, sehingga menjadi keprihatinan kita bersama, rata-rata kurang lebih 6 kejadian setiap harinya terjadi kasus kecelakaan dibawah umur. Menjadi perhatian kita bersama untuk memberikan edukasi kepada para orang tua untuk memperhatikan putra putrinya yang belum memiliki SIM atau belum cukup umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor.

 

“Kecelakaan tertinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta didominasi oleh Motor sebesar 85.50% dan diikuti Mobil Pribadi 8.42%,” terangnya.

 

Dari grafik tren kecelakaan, tambah Triadi, cenderung naik setelah pandemi menuju era endemi, tahun 2021 dibanding tahun 2022 dari bulan januari 2022 terjadi kecenderungan kenaikan jumlah korban kecelakaan.

 

Sedangkan pada umumnya dihimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati di jalan raya karena kecelakaan lalu-lintas bermula dari terjadinya pelanggaran lalu-lintas sehingga diharapkan senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan lalu-lintas.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *