MITAYANI INOVASI LAYANAN TERBARU SAMSAT KULON PROGO KPPD DIY, POLRI DAN JASA RAHARJA.
Kulon Progo, suarapasar.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (KPPD DIY) di Kulon Progo memiliki layanan yang memudahkan bagi wajib pajak lebih mudah dan wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat. Inovasi terbaru tersebut “Mitayani” melalui telepon kita melayani.
“Ya wajib pajak cukup menelpon petugas, dan petugas akan segera melayani dan mendatangi alamat penelpon,”kata Sugeng Siwo Yuwono Kepala KPPD di Kulon Progo Senin, 12 September 2022 di sela acara Sosialisasi kesamsatan di Wates.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan dengan adanya inovasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju lokasi pelayanan Samsat Kulon Progo untuk membayar pajak kendaraan bermotor. MITAYANI atau Melalui Telepon Kita Melayani adalah inovasi pembayaran pajak tahunan ataupun pembayaran tunggakan melalui media telepon, caranya dengan menghubungi petugas Samsat Kulon Progo. Untuk nomor telepon Mitayani 0822 4386 6668, 24 jam non stop dan 0877 2217 7292 setiap hari jam kerja. MITAYANI atau disebut MelaluiTelepon Kita Melayani. Wajib pajak bisa meminta petugas melayani pembayaran pajak kendaraan di lokasi yang disepakati, minimal 10 wajib pajak.
Petugas Administrasi Samsat PT Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Ahmed Ershad Bafadal menjelaskan, menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas melalui dana yang dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Dalam kesempatan ini Ershad juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
“Tidak perlu ragu lagi pelayanan jasa raharja dalam memberikan hak santunan begitu cepat dan mudah, hal ini masyarakat tentunya tidak memandang kemudahan ini dengan mengabaikan keselamatan dijalan karena tingkat fatalitas kecelakaan saat ini tinggi dan haru tetap waspada dan jangan lupa bayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ dengan tepat agar menghindari keterlambatan denda.” Tambah Ershad.(parang)