Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka di Sentolo di Karangsari Pengasih
lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Jogja – Wates Km 18 Klebakan, Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.45 wib. Tabrakan melibatkan Bus dan pengendara sepeda motor mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Kamis, 22 September 2022 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Satrio Adi Nugroho 18 tahun warga Dukuh, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo ditemui Purwanto (ayah korban) di dampingi Bhabinkamtibmas dan Pamong Kalurahan setempat.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Sentolo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD NAS Sentolo. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24,” kata Hendra.
Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Lebih lanjut Hendra menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.(parang)