Jasa Raharja Sleman Beri Santunan 3 Pengendara Korban Laka Maut di Gunung Kidul

Jasa Raharja Sleman Beri Santunan 3 Pengendara Korban Laka Maut di Gunung Kidul

Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman Pegawai Jasa Raharja KPJR TK II Sleman Wahyu Agung memberikan hak santunan korban kecelakaan maut yang terjadi di Gunung Kidul. Peristiwa kecelakaan pada Jumat, 30 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Wonosari – Yogyakarta tepatnya Di Dusun Kepil, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul.

 

Kecelakaan lalu lintas melibatkan roda empat (Pick Up) dengan nomor polisi AB 8985 GD, roda empat (minibus) dengan nomor polisi AB 1799 DR dan roda dua (Motor) dengan nomor polisi AB 5706 FW.

 

Kronologi kejadian pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max nomor polisi  AB 8985 GD berjalan dari arah timur/Wonosari menuju ke arah barat/Yogyakarta kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara pada jalan lurus pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max nomor polisi AB 8985 GD berusaha mendahului kendaraan Toyota Avansa Nomor Polisi AB 1799 DR dan pada saat yang sama dari arah barat/Yogyakarta melaju pengendara sepada motor Honda Mega Pro nomor polisi AB 5706 FW dan terjadi tabrakan.

 

Setelah bertabrakan dengan sepeda motor Honda Mega Pro nomor polisi AB 5706 FW, kendaraan Daihatsu Grand Max nomor polisi AB 8985 GD banting kemudi ke kiri sehingga bagian bak belakang sebelah kiri menabrak Bemper depan sebelah kanan dari kendaraan Toyota Avanza nomor polisi AB 1799 DR yang mengakibatkan lampu utamanya pecah serta kap mobil penyok.

 

Setelah bertabrakan dengan kendaraan Avanza kendaraan Daihatsu Grand Max nomor polisi AB 8985 GD oleng ke kanan. Kejadian tersebut mengakibatkan korban Yuli Andriyanto yang beralamat Gawar, 002/036, Pandowoharjo, Sleman, Sleman meninggal dunia. Wahyu Agung bergerak cepat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan langsung ketempat rumah duka memberikan hak santunan kepada anak korban.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Wahyu.

 

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

Selain itu, Wahyu juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *