Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Korban Laka di Jalan Pasar Tempel Sleman

Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Korban Laka di Jalan Pasar Tempel Sleman

Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk II Sleman memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pasar Tempel Sleman, tepatnya di Jln. Tempel Jlapan tepatnya, Dusun Jlapan, Pondokrejo, Tempel, Sleman pada Kamis, 6 Oktober 2022.

 

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 00:15 WIB. Kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut bermula Bus PO Koveri bus AB 7962 JN melaju dari utara ke selatan, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena kurang konsentrasi sehingga Bus PO Koveri AB 7962 JN oleng dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya satu orang meninggal dunia.

 

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polres Sleman dan langsung memastikan korban kecelakan mendapatkan hak santunannya. Selanjutnya Wahyu Agung Bergerak cepat ke rumah duka korban meninggal atas nama Haryanto yang beralamat di Mancasan RT 3/1 Tempel Sleman.

 

Jasa Raharja mengucapkan turut empati dan berbela sungkawa kepada ahli waris dan memberikan hak santunan kepada ahli waris korban laka.

 

Di sisi lain Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Triadi mengatakan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas korban meninggal. Semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan seluruh korban kecelakaan Bus PO Koveri mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 jt dan Santunan korban yang meninggal dunia Rp50jt. Hal ini sesuai berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *