Jasa Raharja Yogyakarta Akan Adakan Penggunaan NIK Menjadi NPWP Data Profil Wajib Pajak
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta telah mengadakan Sharing Session yang diikuti oleh seluruh pegawai melalui Zoom Meeting, Selasa, 11 Oktober 2022.
‘’Mulai per tanggal 1 Januari 2024, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan seluruh Masayarakat khususnya Pegawai Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui laman resmi DJP,’’ jelas Staf Keuangan Jasa Raharja Aryo W dalam Zoom Meeting.
Aturan tersebut berdasarkan (PMK) No. 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi , Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Nah sebelum menggunakan NIK menjadi NPWP, lanjut Aryo, tentu saja identitas wajib pajak harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementrian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Nantinya data pemadanan akan terbagi menjadi dua, yaitu data valid dan data belum valid. Data valid berarti data identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan, sedangkan data belum valid bila data wajib pajak belum padan.
Dalam hal data yang belum padan, maka Ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada wajib pajak. Klarifikasi ini termasuk data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal wajib pajak saat ini, data klasifikasi lapangan usaha, dan unit keluarga.
Para wajib pajak bisa melakukan pemadanan data lewat laman resmi Ditjen Pajak, menghubungi contact center DItjen Pajak, mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, maupun saluran lainnya yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
“Semoga dengan adanya Zoom Meeting ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan,” tutup Aryo.(parang)