Ahli Waris Korban Laka di Lampung Terima Santunan
Kokap, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menerima pelimpahan dari Jasa Raharja Lampung terkait santunan korban kecelakaan lalu lintas berdomisili di Hargorejo Kokap Kulon Progo Yogyakarta.
“Jadi pemberian santunan pihak Jasa Raharja sesuai dengan alamat dan domisili korban, Kami mendapat pelimpahan kasus korban kecelakaan lalu lintas di Lampung dan korban warga Kulon Progo,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 1 November 2022.
Menurut Hendra Jasa Raharja memastikan ahli waris dimana tinggal, dan saat melakukan survey ahli waris berada di Nanggulan Kulon Progo akan tetapi ahli waris penduduk Pedukuhan Sangkrek, Kalurahan Hargorejo, Kokap, Kulon Progo.
“Kami melakukan survey dan bukti bukti untuk ahli waris tadi ke Nanggulan Kulon Progo dan Hargorejo Kokap Kulon Progo,” kata Hendra.
Korban Heru Yuliyanto menglami kecelakaan lalu lintas di Lampung dan dimakamkan di Kulon Progo. Penanggung Jawab Jasa Raharja saat melakukan survey ditemui Maria Adventa (isteri korban) dan didampingi perangkat setempat.
Hendratno Bagus Sutanto menjelaskan Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
“Bagi wajib pajak kendaraan agar dapat memanfaatkan bebas denda yang akan berakhir sampai dengan bulan November 2022.(parang)