Jasa Raharja Beri Kemudahan Cara  Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Beri Kemudahan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan. Dengan seluruh kemudahan pembayaran pajak kendaraan sudah diberikan, salah satunya tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal dibuat secara resmi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ secara aman dan mudah. Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat karena hanya membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja setelah diunduh dengan ponsel berbasis android atau iOS.

Pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sebagai kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor, selain pajak tahunan, komponen lainnya yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ terdapat SWDKLLJ. Untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat DI. Yogyakarta telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Denda PKB maupun Denda SWDKLLJ. Khususnya di wilayah Provinsi DI. Yogyakarta diberlakukan relaksasi bebas denda mulai 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Yang mana hal ini agar dapat memberikan stimulan kepada masyarakat agar memudahkan masyarakat yang hendak melakukan proses Balik Nama (BN2). Sehingga kendaraan tersebut nantinya akan menjadi hak milik pribadi secara legal.

Proses balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah masyarakat terkait dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan kedepannya. Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa keuntungan jika para Wajib Pajak (WP) sudah mengurus balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri. Diantaranya: Terjamin legilitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta berkontribusi positif dalam program pembangunan pemerintah.(parang)

10 thoughts on “Jasa Raharja Beri Kemudahan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  1. My spouse and I absolutely love your blog and find a lot of your post’s to be just what I’m looking for. can you offer guest writers to write content for you? I wouldn’t mind producing a post or elaborating on most of the subjects you write related to here. Again, awesome blog!

  2. Good – I should certainly pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all tabs as well as related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, web site theme . a tones way for your customer to communicate. Excellent task..

  3. Thank you, I have just been searching for information approximately this topic for a while and yours is the greatest I’ve discovered till now. But, what about the bottom line? Are you certain about the supply?

  4. Oh my goodness! a tremendous article dude. Thanks Nonetheless I am experiencing issue with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting an identical rss downside? Anybody who is aware of kindly respond. Thnkx

  5. I do trust all the ideas you’ve introduced on your post. They are really convincing and can certainly work. Nonetheless, the posts are too brief for starters. Could you please lengthen them a little from subsequent time? Thank you for the post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *