KPPD DIY di Bantul Bersama Jasa Raharja Sosialisasikan Bebas Denda PKB SWDKLLJ di Kalurahan Bangunjiwo Bantul

KPPD DIY di Bantul Bersama Jasa Raharja Sosialisasikan Bebas Denda PKB SWDKLLJ di Kalurahan Bangunjiwo Bantul

Bantul, suarapasar.com – KPPD DIY di Bantul dan Jasa Raharja sosialisaikan bebas denda PKB, SWDKLLJ di Kalurahan Bangunjiwo, pada hari Kamis, 17 November 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Bangunjiwo Parja, DPRD Komisi B Danang Wahyu Broto, Kepala KPPD Samsat Bantul Perwakilan Kanit Regident Polres Bantul Aiptu Edwi, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sewon Veronika Atria Rosari BPD DIY.
Peserta Dukuh dan masyarakat Bangunjiwo Kasihan Bantul
POLRI.

Kegiatan ini melaksanakan aturan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) yaitu penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun atau lebih.

“Aturan tersebut di sambut baik oleh Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset (BPKA) khususnya di Yogyakarta dan Jasa Raharja sebagai pengelola Undang-undang No.34 yaitu SWDKLLJ dari masyarakat, untuk melaksanakan Asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja menyampaikan Lingkup Jaminan Korban Kecelakaan Lalu lintas jalan dan ditambah beberapa titik titik rawan kecelakaan sehingga perangkat desa bisa menyebarkan informasi kepada warganya.

Selain informasi pelayanan kesamsatan juga menginformasikan Bebas Denda PKB, Bea Balik nama dan SWDKLLJ sampai dengan akhir November 2022.

Menurut Rosa Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sewon Bantul, Program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah provinsi DIY yang berlangsung dari periode tanggal 1 Oktober – 30 November 2022, sangat membantu masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor dan yang masih enggan membayar karena denda yang cukup besar.

“Masyarakat menjadi sangat antusias dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ” Katanya.

Selain itu Rosa menyampaikan dalam acara sosialisasi di Kalurahan Bangunjiwo mengatakan dana yang di bayarkan oleh masyarakat di masing-masing pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang di Kelola oleh Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.

Rosa juga menyampaikan bahwa masyarakat khusunya yang hadir dalam kegiatan ini bisa memberikan informasi Kembali kepada masyarakat diwilayah masing masing sehinga manfaat sosialisasi ini bisa memberikan dampak tertib berlalu lintas dan jika ada kendaraan yang menunggak monggo dimanfaatkan.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *