Jasa Raharja Pastikan Bukti Pembayaran SWDKLLJ Atas STCK Sampai Pada Pihak Dealer

Jasa Raharja Pastikan Bukti Pembayaran SWDKLLJ Atas STCK Sampai Pada Pihak Dealer

Yogyakarta, suarapasar.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak Dealer.

 

PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, di mana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah sehingga dapat digunakan di jalan raya.

 

Tunjung Kusumah Petugas Jasa Raharja Samsat Yogyakarta menjelaskan mengenai pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.

 

Menurutnya, terdapatnya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru di wilayah DI Yogyakarta, di mana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNKnya masih dalam pengurusan. Hal tersebut tentunya menyebabkan bila terjadi laka lantas sebagai risiko di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya, Jasa Raharja belum dapat hadir di sana untuk menyampaikan santunan.

 

Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah DI Yogyakarta saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut.(parang)

60 thoughts on “Jasa Raharja Pastikan Bukti Pembayaran SWDKLLJ Atas STCK Sampai Pada Pihak Dealer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *