Jasa Raharja Beri Santunan Korban Laka di Temon  Kurang Dari Empat Jam

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Laka di Temon  Kurang Dari Empat Jam

<span;>Kokap, suarapasar.com –  <span;>PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 28 November 2022 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Supomo warga Plampang 2, Kalirejo, Kokap, Kulon Progo ditemui Asih Slamet (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi Perangkat setempat.

<span;>”Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Wates Purworejo Temon Kulon Progo pada hari Sabtu, 26 November 2022. Terlibat kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda motor mengakibatkan pengendara sepeda motor terluka dan dirawat di RSUD Wates. Korban meninggal pada Senin, 28 November 2022,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Rahafja Samsat Kulon Progo Senin, 28 Novembef 2022.

<span;>“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Temon dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates, dan kurang dari empat jam kami merespon,” tambahnya.

<span;>Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

<span;>“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

<span;>Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

<span;>Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

<span;>“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor dan para wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda,” pesan Hendra.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *