Jasa Raharja Bantul Beri Edukasi Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009
Bantul, suarapasar.com – Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama dua tahun. Sosialisasi aturan ini juga masih terus dilakukan dari pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
“Harapannya dengan adanya peraturan tersebut menjadikan masyarakat menjadi lebih taat bayar pajak, apalagi bulan lalu telah dilakukan program bebas denda Oktober – November,” kata Elang Petugas Administasi Samsat Bantul.
Hal tersebut juga dapat terlihat dari jumlah wajib pajak yang masih cukup konsisten setelah berakhirnya periode pembebasan denda yang dimulai dari bulan Oktober sampai bulan November kemarin. Periode pembebasan denda kemarin juga tentu saja mendapatkan respon yang aktif dan positif dari masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya karena selain takut dihapus data kendarannya karena sudah telat tetapi juga memanfaatkan waktu periode bebas denda.
“Mesikpun ada beberapa wajib pajak yang menanyakan terkait denda karena sudah berakhirnya periode bebas denda tetapi setelah diberikan informasi terkait mereka mau membayar pajak dengan tertib,” tambahnya.
Oleh karena itu sosialisasi aturan dan juga kebijakan-kebijakan terkait bisa ditingkatkan supaya implementasi dari aturan tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(parang)