Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Wonobroto Tuksono Sentolo
Sentolo, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pedukuhan tepatnya di Pedukuhan Wonobroto, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo pada hari Kamis, 8 Desember 2022 yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan mengakibatkan dua korban mengalami luka dan dirawat di RSUD Wates. Satu korban meninggal pada Minggu, 11 Desember 2022.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 12 Desember 2022 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Paimun 58 tahun warga Semen, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut kepada Tukilah (istri korban) sebagai ahli waris saat melakukan survei.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Wates, dikatakan Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.
Sementara itu Lurah Sukoreno Olan Suparlan menyambut baik dan mengapresiasi Jasa Raharja yang telah memberi pelayanan kepada masyarakat dengan layanan prima, sistem jemput bola, mempermudah warga masyarakat untuk mengakses Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi langkah terbaik untuk Jasa Raharja dalam pelahanan kepada masyarakat,” katanya.(parang)
Ahaa, its fastidious conversation concerning this article here at this weblog, I
have read all that, so now me also commenting here.