Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Daendeles Perempatan Boro Karangsewu Galur 

Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Daendeles Perempatan Boro Karangsewu Galur 

Galur, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Selasa, 20 Desember 2022 melaksanakan survei ke rumah duka yang berada di Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.

 

“Benar kami melaksanakan survei, guna memberi kepastian santunan korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 20 Desember 2022.

 

Akbar menambahkan, korban atas nama Bidi 65 tahun warga Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Daendeles Perempatan Boro Karangsewu Galur Kulon Progo pada hari Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 04.45 wib dan meninggal di lokasi kejadian.

 

“Untuk itu, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 jenis santunan, besar bantuan meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, penggantian biaya penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp4 juta,” ujar Akbar.

 

Saat melaksanakan survei, Akbar dimui keluarga korban, Kaminem (isteri korban) sebagai ahli waris yang beralamat di Diren, Pandowan, Galur, Kulon Progo untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.

 

Di tempat terpisah, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.

 

Hendra juga menyampaikan pesan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan harus tertib lalu lintas dan mentaati rambu rambu lalu lintas bagi pengendara sepeda motor baik yang mengemudi maupun pembonceng menggunakan helm secara baik dan benar.

 

Budi Santoso Lurah Pandowan menyambut baik atas kehadiran Jasa Raharja dengan sistem jemput bola yang mempermudah melayani masyarakat dan tidak terlalu lama ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja.(parang)

8 thoughts on “Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Daendeles Perempatan Boro Karangsewu Galur 

  1. of course like your web-site but you have to check the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the truth nevertheless I’ll definitely come back again.

  2. I’m really inspired with your writing talents and also with the structure for your weblog. Is this a paid topic or did you customize it your self? Anyway stay up the nice quality writing, it’s uncommon to see a nice weblog like this one these days..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *