28 Orang Tahanan Rutan Wates Terima Remisi

Wates, suarapasar.com – Sedikitnya sejumlah 28 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pada hari raya Idul fitri 1443 H/2022 M.

 

Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto dan dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama-sama dengan Petugas Pemasyarakatan dan warga binaan Rutan Wates lainnya.

 

Keringanan bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Penyesuaian, PP no. 32 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012 dan Perpres no. 174 tahun 1999 tentang pengurangan masa tahanan.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan remisi ini diberikan kepada total 28 Orang dengan rincian 16 orang warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari, dan 12 orang warga binaan yang mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan. Namun 2 orang warga binaan telah bebas melalui Asimilasi di rumah.

 

Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat kasus yang bermacam macam dan rata rata adalah tindak pidana pencurian dan kesehatan. Para Warga Binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Tidak ada remisi untuk pelaku tindak kriminal luar biasa. Selain itu, pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I dengan besaran potongan tahanan yaitu 15 Hari dan 1 Bulan.

 

Setelah penyerahan remisi secara simbolis tersebut, Karutan berharap agar para warga binaan yang telah mendapatkan remisi tetap bisa berkelakuan baik. Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, Karutan Wates meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama di dalam rutan.

Hingga saat ini jumlah Total Warga Binaan adalah 78 Orang. Setelah pemberian remisi ini kegiatan akan dilanjutkan dengan Kunjungan Online melalui Video Call Whatsapp.

 

Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi.(parang)