Jasa Raharja Beri Hak Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Samas Simpang Tiga Dawetan Bambanglipuro Bantul

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Samas Simpang Tiga Dawetan Bambanglipuro Bantul

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban atas nama Suhirman warga DK Sirat, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul pada hari Jumat, 10 Februari 2023.

 

Saat melakukan survei, Petugas Jasa Raharja Panggung Basuki, ditemui Rusti Hartini (istri korban) sebagai ahli waris mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban.

 

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Samas Simpang Tiga Dawetan Bambanglipuro Bantul, pada Jumat, 3 februari 2023 antara pengendara SPM KLX dengan pengendara SPM honda beat. Korban adalah pengendara SPM honda beat, sebelum meninggal dunia korban sempat mendapat perawatan selama kurang lebih 6 hari di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

 

Setelah mendapat informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Rumah Sakit untuk melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.

 

Lebih lanjut Panggung Basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *