Ahli Waris Korban Laka di Jalan Godean-Seyegan Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Laka di Jalan Godean-Seyegan Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Sleman, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 tepatnya di Jl.Godean-Seyegan Dusun Senoboyo, Sidoluhur, Godean, Sleman yang melibatkan antara KBM Pick UP Nopol AA-8359-EC bertabrakan dengan SPM Honda Scoppy Nopol AB-3299-YX.

Agha Akmal Safa selaku pengendara SPM mengalami cidera kepala sampai tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan penanganan medis dikarenakan cidera yang cukup serius.

PT.Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Sleman memonitor kasus tersebut dan langsung berkordinasi dengan Unit Gakkum Polsek Godean dan Polresta Sleman terkait Laporan Polisi guna menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping.

“Kami dari PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 menjamin biaya perawatan luka luka maksimal Rp20 juta,“ ucap Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Jasa Raharja.

Genap enam hari di ICU RS PKU Muhammadiyah Gamping Agha Akmal Safa korban laka lantas pada tanggal 11 Februari 2023 di Jl. Godean-Seyegan Sidoluhur Godean Sleman, sekitar pukul 01:30 dinihari tanggal 16 Februari 2023, Agha yang kerap disapa meninggal dunia.

Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Sleman, dengan hari yang sama langsung melakukan Jemput Bola ke rumah duka yang berada di daerah Seyegan Sleman.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh Adi Cahyono dan Istriningsih selaku orangtua/Ahli waris korban.

“Survei Ahli Waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan mninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No 34 Tahun 1964 mendapatkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban,” ucap Ricky.

Ricky menambahkan, kasus laka lantas di wilayah Kabupaten Sleman sangat tinggi dan mayoritas korban kecelakaan masih di angka usia produktif masih sangat muda dan berstatus masih pelajar, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi pukulan bagi Jasa Raharja maupun kepolisian untuk terus menggalangkan mematuhi peraturan berkendara (Safety riding) terutama di kalangan pemuda yang masih banyak melanggar peraturan dalam berkendara baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *