Jasa Raharja Samsat Sleman Turut Serta Dalam Program Pendataan dan Penagihan Tunggakan PKB dan SWKLLJ
Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Jasa Raharja Samsat Sleman turut serta dalam program pendataan dan penagihan tunggakan PKB dan SWKLLJ di wilayah Kabupaten Sleman.
Kegiatan tersebut kedepannya akan dilaksanakan rutin setiap bulan oleh personal KPPD Sleman Samsat dan Jasa Raharja sebagai upaya pendataan secara terperinci mengenai status kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Sleman.
Petugas Jasa Raharja Samsat Sleman Wahyu Hadiyati melakukan kunjungan ke masing masing alamat Wajib Pajak di kelurahan Tirtoadi, sekaligus juga sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru dari pemerintah yaitu UU no 2 Tahun 2009 pasal 77 mengenai akan segera berlakunya penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak selama 2 tahun.
Dari kegiatan ini, diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan kendaraan bermotor yang statusnya masih menunggak, sekaligus juga sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak mengenai kebijakan terbaru pemerintah yang berkaitan dengan Registrasi kendaraan bermotor.
Perlu diketahui didalam Pajak kendaraan bermotor adanya unsur SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas) di mana PT Jasa Raharja mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Sesuai PMK Nomor 15&16/PMK.010/2017 besaran yang dibayarkan kepada masyarakat yang tertimpa kecelakaan lalu lintas. Jika korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta sedangkan untuk korban luka-luka sesuai biaya perawatan maskimal Rp20 juta.(parang)