Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Collecting Usaha Bengkel Motor dan Toko Raket Sleman

Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Collecting Usaha Bengkel Motor dan Toko Raket Sleman

Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui subbag keuangan akuntansi dan TJSL, Petugas TJSL melakukan pembinaan dan collecting, mendatangi lokasi usaha yang beralamat di Jl Kaliurang Harjuno Sleman yang mengalami perhentian operasi dampak pandemi covid 19 tahun lalu 2022, kegiatan pendataan ini dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 wib.

 

“Saya berkomitmen, setelah memperoleh informasi, selalu mengingatkan untuk melakukan pembayaran secara mengangsur, namun karena kemampuan saya, usaha sudah tidak bisa beroperasi sejak pandemi,” kata Prisma pada Selasa, 21 Maret 2023.

 

Saat melakukan survei, Petugas TJSL ditemui Prisma, selaku pemilik usaha bengkel motor dan toko raket. Petugas TJSL menyampaikan tentang kewajiban atas yang pernah diterimakan. Semoga usaha bisa bangkit kembali seiring dengan pemulihan situasi pasca Covid-19. Apalagi tahun 2023 merupakan tahun kebangkitan ekonomi.

 

Selain itu Toni, Petugas TJSL, juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja selain menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas yang dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya, ada juga TJSL sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan masyarakat.

 

Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk mebayar kewajibannya dan selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.

 

Selain itu, Immanuel, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, juga memberikan edukasi kepada peserta adanya penerapan edukasi Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

“Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor,” kata Immanuel.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *