Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka Warga Tegalrejo Terima Santunan
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Samsat Kota Yogyakarta, pegawai Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta menerima pelimpahan korban kecelakaan dari KPJR Klaten Jawa Tengah dengan ahli waris Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dan memberikan kepastian jaminan hak santunan korban.
“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Samsat Kota berkoordinasi dengan KPJR Klaten memberi kepastian korban meninggal dunia kepada korban diduga tabrakan dengan truck tidak diketahui identitasnya,” kata Bonaventura Pandu Pegawai Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Pandu, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Di saat melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Harisca yang beralamat Di Jl Bener TR IV Tegalrejo Kota Yogyakarta Ditemui Haryanto (orang tua korban) sebagai ahli waris dan didampingi perangkat desa setempat.
Lebih lanjut Pandu menambahkan korban santunan yang diberikan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Pandu.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga menyampaikan pesan kepada warga Kadipaten Kraton Kota Yogyakarta untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kepada warga masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” himbau Pandu.(parang)