Jasa Raharja Adakan Rapat Teknis Bersama Para Dealer di Daerah Istimewa Yogyakarta

Jasa Raharja Adakan Rapat Teknis Bersama Para Dealer di Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, suarapasar.com – Mengawali Triwulan II Tahun 2023, PT Jasa Raharja kembali melaksanakan kegiatan rapat teknis terkait Pengutipan STCK bersama para dealer di Wilayah DI Yogyakarta.

Dalam kegiatan rapat tersebut, Bonaventura Pandu, Petugas Jasa Raharja DIY menjelaskan kembali peran dan fungsi pembayaran STCK dalam melindungi korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan baru.

Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 PP 18 Tahun 1965 “bahwa Tiada surat nomor kendaraan bermotor, surat coba kendaraan bermotor dan/atau tanda nomor kendaraan bermotor boleh diberikan atau dikembalikan kepada pemegangnya, diperpanjang masa berlakunya, diperbaharui atau dibalik nama oleh pejabat instansi yang berwenang, sebelum kepadanya dibuktikan tentang pembayaran sumbangan wajib untuk tahun yang berjalan menurut pasal 4 tersebut di atas”.

Pandu menyampaikan, evaluasi dan dukungan dari dealer untuk dapat mendukung pengutipan STCK Jasa Raharja agar dapat dilakukan oleh para dealer karena itu sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Pada kesempatan ini, Pandu juga memberikan apresiasi berupa souvenir kepada masing-masing perwakilan dealer yang telah patuh dan rutin dalam hal melaksanakan pengutipan SWDKLLJ atas STCK bagi kendaraan baru Di tahun 2023 ini.

“Semoga setelah dilaksanakannya evaluasi rutin ini kinerja pengutipan SWDKLLJ atas STCK lebih baik dari tahun sebelumnya agar dapat meningkatkan keinginan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal melakukan perpanjangan pajak di kantor bersama samsat,” katanya.(parang)

120 thoughts on “Jasa Raharja Adakan Rapat Teknis Bersama Para Dealer di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *