Jasa Raharja Hadir Rapat Pembahasan Uji Coba Pelayanan Pajak 5 Tahunan di Samsat Pembantu Sewon
Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta bekerja sama dengan KPPD Samsat Bantul dan Satlantas Polres Bantul hadir dalam Rapat Pembahasan Uji Coba Pelayanan Pajak 5 Tahunan di Samsat Pembantu Sewon.
Dalam rapat hari ini, Selasa, 2 Mei 2023, anggota Tim Pembina Samsat Kabupaten Bantul membahas berbagai hal terkait persiapan dan implementasi layanan pajak 5 tahunan yang rencana akan dimulai tanggal 23 Mei 2023 di Samsat Pembantu Sewon.
Kepala KPPD Samsat Bantul, Gamal Suwantoro, SH., Gamal Suwantoro, S.H. mengatakan bahwa penambahan layanan ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
“Sudah kewajiban Tim Pembina Samsat untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Terkait kendala yang ada dapat dibenahi sambil berjalan, yang penting masyarakat merasa lebih mudah, lebih dekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra menyampaikan, dengan dibukanya Layanan Pajak 5 Tahunan di Samsat Sewon ini dapat mempermudah dan mendekatkan masyarakat yang ingin membayarkan PKB dan SWDKLLJ.
“Semoga dengan adanya tambahan layanan tersebut masyarakat dapat terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Harapannya dengan dibukanya Samsat Corner tersebut, kepadatan masyarakat yang membayar PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK di Samsat Bantul dapat terurai dan pelayanan yang dilakukan oleh Samsat Bantul dan yang berada di Samsat Sewon dapat ditingkatkan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya.
Perwakilan Satlantas Polres Bantul yang diwakili oleh Baur STNK Samsat Sewon, AIPTU Sugmono menyampaikan siap melayani masyarakat untuk melakukan perpanjangan 5 tahunan, sehingga dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor.(parang)