Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Gesikan-Tangkilan Godean Sleman

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Gesikan-Tangkilan Godean Sleman

Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Gesikan-Tangkilan Dusun Cokrokonteng, Godean, Sleman, Yogyakarta dan melibatkan kecelakaan antara dua sepeda motor Honda Vario pada hari Rabu, 3 Mei 2023, siang hari.

Ricky, Petugas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta dalam hal ini melakukan survei ahli waris. Survei tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia di mana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Korban yang baru berusia di bawah umur tersebut belum memiliki KTP dan SIM, maka dari itu ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah orang tua korban.

Ricky menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi kepada orang tua korban dan menjelaskan bahwa korban terjamin oleh UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. Bahwa Ahli Waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan tersebut diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Selain itu Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.

Kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan tersebut terjadi saat sepeda motor Honda Vario AB-6511-HX melaju dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan kencang.

Sesaat sampai di TKP pengendara berusaha mendahului Spm Honda Vario No. Pol : AB-6689-QI yang melaju di depannya melalui sebelah kiri karena jarak terlalu dekat kendaraan Spm Honda Vario No. Pol AB-6511-HX menyerempet bagian belakang kendaraan SPM Honda Vario No. Pol : AB-6689-QI yang melaju di depannya kemudian oleng ke kiri membentur tiang telephone hingga terjatuh lalu dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Gamping.

Akibat musibah tersebut, satu orang pengendara sepeda motor Honda Vario AB-5611-HX mengalami luka-luka dan meninggal dunia.(parang)

117 thoughts on “Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Gesikan-Tangkilan Godean Sleman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *