Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jend Urip Sumoharjo

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jend Urip Sumoharjo

Gunungkidul, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di jalan Jend urip Sumoharjo Tugu Semarang pada hari Kamis, 27 April sekitar pukul 19:20 wib.

Terjadi tabrakan antara pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki di wilayah Semarang yang mengakibatkan korban pejalan kaki yang Bernama Muhammad Naharudin (31 tahun) yang beralamat di Semarang itu meninggal dunia.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul pada hari Kamis, 11 mei 2023, melaksanakan survei di rumah duka korban di kediaman orang tua korban yakni Lestari Raharjo (58 tahun) warga Playen II, Playen, Playen, Gunungkidul sebagai ahli waris.

Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Isnan menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Isnan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

120 thoughts on “Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jend Urip Sumoharjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *