Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Kesamsatan di Desa Bunder Patuk Gunungkidul
Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul bersinergi dengan KPPD Samsat Gunungkidul, melaksanakan sosialisasi Kesamsatan di Desa Bunder, Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Mei 2023. Sosialisasi Kesamsatan diikuti oleh para RT, Dukuh, Perangkat Desa, dan Karang Taruna setempat.
“Diketahui bahwa Pajak merupakan Sumber Utama dalam Struktur Pendapatan Negara atau Daerah dalam hal ini Provinsi. Beberapa jenis pungutan Pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama,” dikatakan Gunawan, S.Pd Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Samsat Gunungkidul.
Menurut Gunawan, Pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, dan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan dan inovasi agar Penerimaan Pajak dapat optimal pencapaiannya.
Pada kesempatan tersebut, dari Regident Satlantas Polres Gunungkidul yaitu Baur STNK Samsat Gunungkidul Aipda Heri Setiawan menyampaikan agar Masyarakat patuh melakukan Pengesahan STNK Setiap Tahunnya guna menghindari Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009.
Sementara itu Petugas Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, Doni Tunjung mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Gunungkidul melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kesamsatan di Desa Bunder, agar KPPD DIY di Gunungkidul semakin dekat dengan masyarakat.
Dalam Sosialisasi tersebut menjelaskan eksistensi Jasa Raharja kepada seluruh Peserta Sosialisasi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja sebagai Pelaksana Undang-Undang, termasuk Hak dan Kewajiban para Pengelola Angkutan Penumpang Umum dan Pemilik Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan juga oleh Doni bahwa setiap Ranmor, Wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan itu menjadi 1 (satu) kesatuan yang tak terpisahkan pada SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atau Notice Pajak saat Pemilik Kendaraan Bermotor atau Wajib Pajak membayar Pajak Kendaraan.
“Manfaatnya adalah memberikan Perlindungan kepada Masyarakat yang mengalami Musibah Laka Lantas. Artinya pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor dan bahkan pejalan kaki ataupun pengayuh sepeda gowes yang bertabrakan dengan kendaraan bermotor maka akan mendapatkan Jaminan Santunan dari Jasa Raharja,” kata Doni.(parang)