Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Berpartisipasi Dalam Talkshow di Jogja TV
Bantul, suarapasar.com – Pada tanggal 22 Mei 2023, PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta berpartisipasi dalam talkshow di Jogja TV dengan tema kesamsatan yang menjunjung “Inovasi-Inovasi Samsat Bantul yang terus di Kembangkan.”
Dalam talkshow tersebut, narasumber yang hadir adalah Harry Herawan, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, bersama dengan narasumber lainnya dari Anggota Komisi B DPRD DIY, Gamal Suwantoro Kepala KPPD DIY di Bantul, dan IPDA Sani Wakasatlantas dari Polres Bantul.
Gamal Suwantoro sebagai Kepala KPPD DIY di Bantul memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat khusunya di Kabupaten Bantul terhadap nilai kepatuhan membayar pajak, salah satu cotohnya di Dusun Dlingo yang tergolong cukup tinggi yaitu mecanpai nilai 98%, di mana sisanya kemungkinan sudah di alih fungsikan atau rusak.
Sebagai bentuk apesiasi kepada masyarakat, kini Samsat Bantul terus melakukan upaya untuk terus berinovasi, di antaranya adalah Jempol si Panda (Sistem Jemput Bola Kendaraan Bermotor), dan Pak Matun lan si Cemol (Pajak Lima Tahun dan Cek Fisik Mobile).
Selain itu, Gamal juga menyampaikan informasi pembayaran pajak Tahunan yang sebelumnya harus dilakukan di Samsat, namun sekarang dapat dilakukan dengan sistem jemput bola, yaitu samsat bekerja sama dengan kalurahan yang akan di datangi untuk di lakukan sistem jemput bola.
Selain itu juga memaparkan tentang layanan terbaru dari Samsat Bantul yang disebut CEMOL (Cek Fisik Mobile). Di mana dulu untuk pembayaran pajak 5 Tahunan hanya bisa di lakukan di samsat Induk saja.
“Kini Samsat Bantul hadir dengan sistem jemput bola. Kini masyarakat sangat dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak karena kesulitan atau lokasi samsat yang jauh dari jangkauan masyarakat,” ujar Gamal, Kepala KPPD DIY di Samsat Bantul.
Andriana Wulandari, S.E, Selaku Komisi B DPRD DIY menyampakan informasi layanan Cemol bertujuan untuk memudahkan wajib pajak 5 tahunan agar tidak perlu melakukan cek fisik di Samsat Induk.
Masyarakat hanya perlu menghubungi kantor Samsat Bantul untuk memanfaatkan layanan ini. Layanan ini cocok bagi pemohon yang sibuk atau ingin menghindari antrian yang panjang saat mengurus pajak kendaraan mereka. Dalam hal ini.
Selaku Komisi B DPRD DIY akan terus memberikan support baik berupa sarana prasana terkait dengan inovasi tersebut. Seperti halnya kendaraan yang di gunakan untuk melakukan Jemput Bola yang sempat mogok dalam perjalan ke Dusun Dlingo. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan untuk lebih di kaji, sehingga dapat menggukan kendraan yang lebih layak lagi guna pelayanan yang semakin prima untuk masyarakat.
“Kita pasti akan selalu support, apalagi untuk kegiatan yang jelas positive dan bermanfaat seperti ini, untuk lebih lanjutnya nanti kita bisa diskusikan dan godog bersama tentang permasalahan ini,” ujar Andriana.
Selanjutnya Harry Herawan, Selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cab. DIY menyampaikan Aplikasi JRku memiliki banyak fitur yang bermanfaat, seperti fitur pengajuan santunan online, info laka lantas terupdate, cek masa laku SWDKLLJ, pembayaran IWKBU, fitur jalanku yang memberitahu kita mengenai keadaan lalu lintas serta lokasi rawan laka lantas, pembelian pulsa, pembayaran tagihan dan masih banyak fitur bermanfaat lainnya.
Oleh karena itu, Harry memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Dia juga menekankan bahwa Yogyakarta merupakan tingkat kasus pembayaran santunan nomor 4 secara nasional.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, menghimbau masyarakat D.I. Yogyakarta agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi masyarkat untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan tersebut.
“Jasa Raharja Yogyakarta senantiasa bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Bapenda dalam rangka mendukung pencegahan kecelakaan dan peningkatan pendapatan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin prima,” ucap Harry.
Selanjutnya, IPDA. Sani Wakasatlantas Polres Bantul memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor habis selama minimal 2 (dua) tahun dapat dihapus dari data.
Hal ini berarti jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkannya mati selama dua tahun berturut-turut, STNK tersebut akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Penghapusan data STNK secara otomatis menjadikan kendaraan tersebut sebagai kendaraan bodong atau tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya, karena surat-suratnya tidak dapat diurus lagi.
Pemilik kendaraan yang terkena hukuman tersebut tidak dapat mendaftarkan kembali kendaraannya dan kendaraan tersebut dianggap ilegal jika tetap digunakan di jalan. Polisi juga berhak menyita kendaraan bodong tersebut jika pemiliknya kedapatan masih menggunakan kendaraan tersebut di jalan.(parang)